PEMBERDAYAAN PENYANDANG DISABILITAS DI SLB NEGERI 02 JAKARTA MELALUI SOSIALISASI HAK DAN KEWAJIBAN PENDIDIKAN INKLUSIF
DOI:
https://doi.org/10.38048/jailcb.v5i4.4231Keywords:
Hak Pendidikan, Pendidikan Inklusif, Penyandang DisabilitasAbstract
Penyandang disabilitas sering menghadapi hambatan dalam mengakses pendidikan yang setara, terutama dalam pendidikan inklusif yang belum sepenuhnya diterima atau dipahami oleh masyarakat. Di SLB Negeri 02 Jakarta, terdapat tantangan dalam meningkatkan pemahaman mengenai hak-hak pendidikan inklusif di kalangan penyandang disabilitas dan masyarakat sekitar. Tujuan kegiatan pengabdian ini adalah untuk memberdayakan penyandang disabilitas dengan memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai hak dan kewajiban mereka dalam pendidikan inklusif, serta memberikan keterampilan yang dapat mendukung pengembangan diri mereka. Mitra dalam kegiatan ini adalah siswa-siswi SLB Negeri, komite orang tua, interpreter, dan guru atau pengajar SLB Negeri 02 Jakarta. Pelaksanaan kegiatan ini menggunakan metode Participatory Rural Appraisal (PRA), yang berfokus pada pendekatan partisipatif untuk mengumpulkan informasi dan memahami kondisi sosial, ekonomi, serta lingkungan di sekitar penyandang disabilitas. Hasil dari kegiatan pengabdian ini menunjukkan bahwa mayoritas peserta, baik penyandang disabilitas maupun masyarakat sekitar, merasa lebih terinformasi tentang hak-hak mereka dalam pendidikan inklusif. Selain itu, peserta juga merasa lebih percaya diri dalam mengakses layanan pendidikan yang sesuai dengan kebutuhan mereka. Evaluasi kegiatan menunjukkan bahwa peserta sangat antusias dan berkomitmen untuk mengimplementasikan pemahaman yang didapat untuk mendukung pendidikan inklusif di lingkungan mereka. Program ini berhasil meningkatkan pemahaman mengenai pentingnya pendidikan inklusif serta memberi dampak positif pada pengembangan potensi penyandang disabilitas.
References
Arriani, F., Agustiyawati, R., Rizki, A., Widiyanti, R., Wibowo, S., Tulalessy, C., Herawati, F., & Maryanti, T. (2022). Panduan pelaksanaan pendidikan inklusif.
Bharata, R. W., Rani, U., Priyono, N., & Novitaningtyas, I. (2021). Analisis partisipasi penyandang disabilitas dalam perencanaan pembangunan di Kabupaten Gunungkidul. Integralistik, 32(2), 83–88. https://doi.org/10.15294/integralistik.v32i2.28818
Datiko, D. G., Jerene, D., & Suarez, P. (2020). Stigma matters in ending tuberculosis: Nationwide survey of stigma in Ethiopia. BMC Public Health. https://doi.org/10.1186/s12889-019-7915-6
Dayanti, F., & Pribadi, F. (2022). Dukungan sosial keluarga penyandang disabilitas dalam keterbukaan akses menempuh pendidikan. SOSIOHUMANIORA: Jurnal Ilmiah Ilmu Sosial Dan Humaniora. https://doi.org/10.30738/sosio.v8i1.11481
Dirkareshza, R., Agustanti, R. D., Hulu, S. A., Agri, T. A., & Fattah, A. S. (2023). LAW student village project: Strategi mengembangkan kualitas hukum dan masyarakat cerdas. JMM (Jurnal Masyarakat Mandiri), 7(4), 4014. https://doi.org/10.31764/jmm.v7i4.15413
Dirkareshza, R., Nasution, A. I., Taupiqqurrahman, T., & DPS, R. H. (2022). Pengembangan desa pesisi dengan implementasi metode ekonomi sirkular melalui peraturan desa dalam mendukung sustainable development goals. Abdi Masyarakat, 4(2).
Ellis, F., & Biggs, S. (2001). Evolving themes in rural development 1950s-2000s. Development Policy Review, 19(4), 437–448. https://doi.org/10.1111/1467-7679.00143
Farrington, J., Carney, D., Ashley, C., & Turton, C. (1999). Sustainable livelihoods in practice: Early applications of concepts in rural areas. Overseas Development Institute: Natural Resource Perspectives, 42.
Fitriyani, D., & Cahyaningtyas, I. (2022). Rekonstruksi penegakan hukum bagi penyandang disabilitas dan keberlakuan keterangan psikiater sebagai keterangan ahli. Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal), 11(2).
Hasna. (2022). Hari disabilitas internasional 2022: Catatan dosen UNESA tentang pendidikan inklusif di Indonesia. Unesa.
Jayani, D. H. (2021). Tingkat pendidikan tertinggi yang ditamatkan penduduk usia 15 tahun ke atas menurut status disabilitas (2020). Databoks.Katadata.Co.Id. Retrieved from https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2021/05/02/penyandang-disabilitas-masih-alami-ketimpangan-pendidikan
Kian, S. H. T., & Setyawati, S. D. (2021). Mengatasi diskriminasi ras melalui organisasi kebudayaan. Visioner.
Mawardah, M., & Mistriyanti. (2024). Kemampuan sosialisasi anak berkebutuhan khusus kelas 1 di sekolah inklusi Yayasan Bina Autis Mandiri Palembang. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 5(3).
Mukti, H., Arnyana, I. B. P., & Dantes, N. (2023). Analisis pendidikan inklusif: Kendala dan solusi dalam implementasinya. Kaganga: Jurnal Pendidikan Sejarah Dan Riset Sosial Humaniora, 6(2), 761–777. https://doi.org/10.31539/kaganga.v6i2.8559
Munaiyah. (2023). Implementasi program pendidikan inklusif di Kota Surabaya. Pusat Penguatan Karakter Kemdikbudristek. Retrieved from https://cerdasberkarakter.kemdikbud.go.id/implementasi-program-pendidikan-inklusif-di-kota-surabaya/
Narayanasamy, N. (2009). Participatory rural appraisal: Principles, methods and application. SAGE Publications India.
Putri, R. D. & Tan, W. (2020). Pemenuhan hak bekerja bagi penyandang disabilitas fisik di Kota Batam. Jurnal HAM, 11(1), 27–37.
Satino, S., Agustanti, R. D., Taupiqqurrahman, T., Nasution, A. I., & Dirkareshza, R. (2023). Sosialisasi dan pendampingan dalam upaya pemenuhan hak-hak anak korban kekerasan dan diskriminasi. Jurnal Altifani Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat, 3(1), 78–87.
Sholihah, I. (2016). Kebijakan baru: Jaminan pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas. Sosio Informa, 2(2). https://doi.org/10.33007/inf.v2i2.256
Syahfei, T. G. (2022). Efektivitas hukum penyelenggaraan pemerintahan daerah oleh kepala daerah terpilih dari jalur perseorangan di Kabupaten Gowa [Tesis, Universitas Hasanuddin]. Retrieved from https://repository.unhas.ac.id/id/eprint/23457/2/B012181088_tesis_31-10-2022%201-2.pdf
Taupiqqurrahman, T., Dirkareshza, R., Ramadhani, D. A., & Hindira DPS, R. (2022). Pelatihan pembuatan akun marketplace bagi pelaku UMKM dalam mendukung peningkatan perekonomian desa di Kabupaten Indramayu. Abdi Masyarakat, 4(2). https://doi.org/10.58258/abdi.v4i2.4165
Tim Hukumonline. (2024). Mengenal 22 hak penyandang disabilitas dalam undang-undang. Hukumonline.Com. Retrieved from https://www.hukumonline.com/berita/a/hak-penyandang-disabilitas-lt6711f10d3ccd6/
Trimaya, A. (2018). Upaya mewujudkan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang penyandang disabilitas. Jurnal Legislasi Indonesia, 13.
Wulandari, S. T. (2024). Inklusi dalam pendidikan: Konsep, tantangan, dan manfaat sekolah inklusi di Indonesia. Mediaindonesia.Com. Retrieved from https://mediaindonesia.com/humaniora/648129/inklusi-dalam-pendidikan-konsep-tantangan-dan-manfaat-sekolah-inklusi-di-indonesia
Zahro, H. (2024). Hak atas akses pendidikan inklusif bagi anak penyandang disabilitas di Kota Bogor (Telaah Perda Kota Bogor Nomor 2 Tahun 2021). UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Surahmad, Hilda Novyana, Anni Alvionita Simanjuntak, Rianda Dirkareshza, Sahda Saraswati Akbar, Aqila Shafiqa Aryaputri, Egi Rivaldi Gumilar

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.





