PENDAMPINGAN LEGALITAS SPP-IRT DAN HALAL PADA UMKM KRIPIK TEMPE KRENYEZZ DAN UMKM ALZA DI KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA

Authors

  • Miftakhur Rohmah Universitas Mulawarman, Indonesia
  • Suharni Milenia Wati Universitas Mulawarman, Indonesia
  • Anton Rahmadi Universitas Mulawarman, Indonesia
  • Sulistyo Prabowo Universitas Mulawarman, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38048/jailcb.v4i4.2242

Keywords:

CPPB-IRT, IRTP, SJPH, SPP-IRT, UMKM

Abstract

Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) menghasilkan berbagai macam produk olahan pangan, namun belum memiliki legalitas izin edar seperti Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) dan Sertifikat Halal, padahal legalitas izin edar tersebut merupakan hal penting yang wajib dimiliki para pelaku usaha yang telah ditetapkan oleh Peraturan Kepala BPOM RI No. HK.031.23.04.12.2206 Tahun 2012 Tentang Cara Produksi Pangan yang Baik untuk Industri Rumah Tangga (CPPB-IRT) dan Undang-undang No. 33 Tahun 2014 mengenai Jaminan Produk Halal (JPH). Salah satu penyebab para pelaku usaha belum memiliki legalitas izin edar adalah kurangnya pengetahuan, kesadaran dan kemampuan dalam mengolah lingkungan produksi sesuai dengan standar. Penerapan CPPB-IRT dan SJPH diharapkan akan menghasilkan pangan yang aman, layak, serta terjamin mutu dan kehalalannya. Tujuan dari pengabdian ini adalah melakukan pendampingan pada UMKM Kripik Tempe Krenyezz dan UMKM ALZA memenuhi dan menerapkan standar CPPB-IRT dan SJPH. Pendampingan dilakukan dengan beberapa tahapan yaitu: 1) Observasi dan wawancara, 2) Identifikasi gap pemenuhan aspek CPPB-IRT dan SJPH, 3) Pendampingan penerapan CPPB-IRT dan SJPH, 4) Penyiapan dokumen persyaratan dan pendaftaran SPP-IRT dan Sertifikat Halal. Hasil dari pengabdian ini adalah terbitnya SPP-IRT dan Sertifikat Halal, selain itu dampak yang dapat dirasakan yaitu dapat menambah kepercayaan konsumen terhadap produk yang dihasilkan oleh kedua UMKM.

References

Apriani, R., Zubaedah, R., & Atsar, A. (2020). Tanggung Jawab Pelaku Usaha atas Produksi Pangan yang tidak memenuhi Syarat Keamanan dan Mutu Pangan yang tidak Memiliki Izin Edar. Lambung Mangkurat Law Journal, 5(1), 42. https://doi.org/10.32801/lamlaj.v5i1.142

Astuti, M. (2020). Pengembangan Produk Halal Dalam Memenuhi Gaya Hidup Halal (Halal Lifestyle). Iuris Studia, 1(1), 14–20. https://doi.org/10.55357/is.v1i1.16

Izharrido, M. T. P. dan B. (2021). Penilaian Skor Keamanan Pangan Pada UMKM Rumah Makan ABC di Kabupaten Sumba. Pengolahan Pangan, 6(2), 61–70.

Naimah, & Soesilo. (2015). Manfaat Legalitas P-IRT Bagi Pengembangan Usaha Dalam Program IbM Kripik Pisang Berkulit. Pengabdian Masyarakat IPTEKS, 1, 51–63.

Palupi, F. H., Noviyati, T. D., & Ribhi, A. A. (2023). Sosialisasi Penyuluhan Keamanan Pangan pada UMKM. 1(2), 361–368.

Putri, A. A., Rohmah, M., Emmawati, A., & Rahmadi, A. (2023). Penerapan CPPB-IRT dan sistem jaminan produk halal sebagai upaya peningkatan mutu dan kehalalan produk UMKM. JIPEMAS, 6(204), 373–391. https://doi.org/10.33474/jipemas.v6i2.19633

Rezki, R. (2020). Evaluasi Penerapan CPPB-IRT Industri Rumah Tangga Pangan ( IRTP ) Minuman Tradisional di Desa Mekarharja ( Evaluation of the Application of CPPB-IRT in Traditional Beverages Home Industry in Mekarharja Village ). Pusat Inovasi Masyarakat, 2(1), 28–33.

Rohmanu, I. F. dan A. (2021). Labelisasi Produk Pangan UMKM di Kecamatan Pulung Ponorogo. Antologi Hukum, 1(1), 1–15.

Roseno, M., Widyastiwi, & Sudaryat, Y. (2022). Pendampingan Industri Rumah Tangga Pangan ( IRTP ) Pendampingan Industri Rumah Tangga Pangan ( IRTP ) dalam Penerapan Cara Produksi Pangan yang Baik – Industri Rumah Tangga ( CPPB-IRT ) di Kota Bandung. Jurnal SOLMA, April. https://doi.org/10.22236/solma.v11i1.7769

Winiati P. Rahayu, Feri Kusnandar, Ruki Fanaike, Sarmauli N. Purba, Retno Anggrina K.D, Indra Pramularsih, Nurita Lastri T, A. D. P. (2020). Modul penyuluhan keamanan pangan untuk industri rumah tangga pangan.

Downloads

Published

2023-11-29

How to Cite

Rohmah, M. ., Wati, S. M. ., Rahmadi, A. ., & Prabowo, S. . (2023). PENDAMPINGAN LEGALITAS SPP-IRT DAN HALAL PADA UMKM KRIPIK TEMPE KRENYEZZ DAN UMKM ALZA DI KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA . Jurnal Abdimas Ilmiah Citra Bakti, 4(4), 678–699. https://doi.org/10.38048/jailcb.v4i4.2242

Issue

Section

Articles

Citation Check