PENDAMPINGAN PROSES PERIZINAN INDUSTRI RUMAH TANGGA (PIRT) SEBAGAI UPAYA MENINGKATKAN KEAMANAN PANGAN PADA UMKM ABAH KELULUT DI KOTA SAMARINDA

Authors

  • Melati Kusuma Wardani Universitas Mulawarman
  • Miftakhur Rohmah Universitas Mulawarman
  • Bernatal Saragih Universitas Mulawarman
  • Maghfirotin Martha Banin Universitas Mulawarman

DOI:

https://doi.org/10.38048/jailcb.v4i1.1470

Keywords:

Legalitas, PIRT, UMKM Abah Kelulut

Abstract

Seiring berjalannya perkembangan di masyarakat, banyaknya peredaran produk pangan yang diproduksi oleh usaha industri rumah tangga, telah banyak didapati beberapa produk yang melanggar dan tidak memiliki izin edar sehingga membuat berbagai produk pangan olahan mengalami kontaminasi yang dapat membahayakan kesehatan manusia dengan produk yang illegal. Salah satu produk pangan yang harus memiliki izin edar adalah produk madu kelulut milik UMKM Abah Kelulut. Berdasarkan hal ini diperlukan pendampingan yang bertujuan untuk melakukan pendampingan penyiapan persyaratan dan implementasi pemenuhan legalitas usaha PIRT UMKM Abah Kelulut di Kota Samarinda. Proses pendampingan ini dilakukan empat tahap: observasi, penyiapan standarisasi perizinan industri rumah tangga serta pengajuan pendaftaran perizinan industri rumah tangga. Hasil kegiatan pendampingan berupa UMKM Abah Kelulut mengajukan perizinan industri rumah tangga. Pihak yang berwenang akan mengeluarkan legalitas berupa sertifikasi izin edar, hal ini tentunya akan membuat produk dapat memiliki jaminan layak edar dan sudah teridentifikasi aman untuk dikonsumsi serta dapat memberikan perlindungan kesehatan kepada konsumen.

References

Artaningsih, P.D. dan Westra I.K. 2021. Pengaturan Hukum Terhadap Produk Industri Rumah Tangga Pangan Tanpa Izin Edar. Jurnal Kertha Desa. 8 (11): 21-32

BPOM RI. 2012a. Peraturan Kepala BPOM Nomor Hk 03.1.23.04.12.2207 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Sarana Produksi Pangan Industri Rumah Tangga. Jakarta: Badan Pengawas Obat Dan Makanan 1–16.

BPOM RI. 2012b.Peraturan Kepala BPOM Nomor Hk 03.1.23.04.12.2206 Tahun 2012 Tentang Cara Produksi Pangan Yang Baik Untuk Industri Rumah Tangga. Jakarta: Badan Pengawas Obat Dan Makanan 1–22.

Sukmawati, W. dan Sunaryo, H. 2021. Pendampingan Perizinan Produk Industri Rumah Tangga (PIRT) Minuman Serbuk Jahe Instan. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat. 12(3): 401–406.

Wirandhani, D.S, Maharani, H., Islam, M.I., Mahdiyasa, I.R., dan Winarsih, S. 2021. Pendampingan Dan Pengurusan Izin PIRT Sebagai Penguatan Produk Olahan Desa Taji, Kecamatan Jabung Kabupaten Malang. Dharma Raflesia : Jurnal Ilmiah Pengembangan Dan Penerapan IPTEKS. 19(2): 234–46. doi: 10.33369/dr.v19i2.18406.

Downloads

Published

2023-02-28

How to Cite

Kusuma Wardani, M., Rohmah, M. ., Saragih, B. ., & Banin, M. M. . (2023). PENDAMPINGAN PROSES PERIZINAN INDUSTRI RUMAH TANGGA (PIRT) SEBAGAI UPAYA MENINGKATKAN KEAMANAN PANGAN PADA UMKM ABAH KELULUT DI KOTA SAMARINDA. Jurnal Abdimas Ilmiah Citra Bakti, 4(1), 100–119. https://doi.org/10.38048/jailcb.v4i1.1470

Issue

Section

Articles